Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kekuatan Pembuktian Kesaksian Testimonium De Auditu Dalam Perkara Perdata

Timbangan Keadilan
Hukum pembuktian merupakan bagian yang sangat kompleks dan rumit. Pembuktian berkaitan dengan kemampuan merekonstruksi kejadian atau peristiwa masa lalu (presiding event) sebagai suatu kebenaran (truth), meskipun kebenaran yang dicari dan diwujudkan dalam proses peradilan perdata bukan kebenaran yang bersifat absolut tetapi kebenaran yang bersifat relatif.

Merupakan suatu asas bahwa barang siapa yang mendalilkan sesuatu maka harus membuktikannya. Asas ini pun jauh-jauh hari sudah termaktub dalam risalah Umar Ibn Khattab, dimana dalam risalah tersebut terdapat sebuah kalimat البينة على من ادعى واليمين على من أنكر (kewajiban membuktikan dibebankan kepada Penggugat, dan sumpah bagi yang digugat). Membuktikan artinya mempertimbangkan secara logis kebenaran suatu fakta/peristiwa berdasarkan alat-alat bukti yang sah dan menurut hukum pembuktian yang berlaku. Salah satu alat bukti tersebut adalah keterangan saksi.

Berdasarkan pasal 171 HIR, pasal 1970 KUH Perdata, keterangan yang diberikan oleh seorang saksi di persidangan haruslah berdasarkan sumber pengetahuan yang jelas, dan sumber pengetahuan yang dibenarkan hukum. Dalam arti kata, keaksian tersebut berdasarkan penglihatan, atau pendengaran yang bersifat langsung dari peristiwa atau kejadian yang berhubungan dengan pokok perkara yang disengketakan para pihak.

Testimonium De Auditu adalah keterangan yang diberikan oleh saksi terkait suatu peristiwa, bukan berdasarkan penglihatan maupun pendengaran langsung, melainkan mendengar dari orang lain yang disebut juga dengan kesaksian tidak langsung.

Sudikno Mertokusumo memberikan penjelasan terkait hal ini. Menurutnya testimonium de auditu adalah keterangan saksi yang diperoleh dari pihak ketiga. Misalnya pihak ketiga mengetahui secara langsung bahwa kedua belah pihak yang berperkara pernah mengadakan perjanjian hutang piutang, kemudian pihak ketiga tersebut menceritakannya kepada saksi. Di persidangan saksi memberikan kesaksian bahwa ia mendengar dari pihak ketiga dan memberikan keterangan yang diperolehnya dari pihak ketiga tersebut. Inilah yang disebut testimonium de auditu. Akan tetapi testimonium de auditu bukan merupakan suatu pendapat atau persangkaan yang didapat secara berpikir (yang bersifat kira-kira).

Bentuk keterangan demikian dalam Common Law disebut hearsay evidence. Pengertian testimonium de auditu dengan hearsay witness dalam Common Law, sama-sama memiliki definisi yang mengandung pengertian berupa keterangan yang diberikan seseorang yang berisi pernyataan orang lain baik secara verbal, tertulis, atau dengan cara lain.

Kekuatan Pembuktian Testimonium de Auditu


Testimonium de auditu memiliki arti bahwa keterangan yang diberikan saksi bukanlah keterangan yang asalnya dari peristiwa/kejadian yang didengar, dilihat atau dialami sendiri oleh saksi tersebut, namun merupakan keterangan yang diperoleh saksi dari orang lain. Dengan kata lain, apa yang diucapkan saksi di pengadilan merupakan hal-hal yang didengar, dilihat atau dialami orang lain namun orang tersebut tidak bersaksi di pengadilan.
Bagaimana kekuatan pembuktian testimonium de auditu tersebut?. Dalam ranah hukum perdata formil dapat dirujuk pasal 171 HIR atau pasal 1907 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/Burgerlijk Wetboek (BW).
Pasal 171 HIR :
(1) Tiap-tiap kesaksian harus disertai keterangan tentang bagaimana saksi mengetahui kesaksiannya.
(2) Pendapat atau dugaan khusus yang timbul dari pemikiran, tidak dipandang sebagai kesaksian.
Pasal 1907 BW :
Tiap kesaksian harus disertai keterangan tentang bagaimana saksi mengetahui kesaksiannya. Pendapat maupun dugaan khusus, yang diperoleh dengan memakai pikiran, bukanlah suatu kesaksian.
Ketentuan tersebut mengisyaratkan bahwa kesaksian yang diberikan oleh saksi dalam pengadilan haruslah peristiwa/kejadian yang didengar, dilihat, atau dialami sendiri oleh saksi, sehingga perlu adanya penjelasan dari saksi tentang peristiwa/kejadian yang diterangkannya melalui pendengarannya, penglihatannya, atau yang dialami secara langsung tersebut. Sehingga kesaksian yang diperoleh melalui pemikiran bukanlah suatu kesaksian. Meskipun demikian, penggunaan Testimonium de Auditu tidak dilarang untuk dijadikan persangkaan, di mana keterangan saksi yang diperoleh dari orang lain dapat dianggap sebagai persangkaan. Hal ini dapat dilihat atau ditemui dalam Mahkamah Agung No. 308 K/Sip/1959 tanggal 11 November 1959.

Pendapat atau dugaan yang diperoleh karena berpikir bukanlah merupakan kesaksian. Demikian juga kesaksian yang didengar dari orang lain yang disebut testimonium de auditu tersebut jika didasarkan pada Pasal 171 ayat (2) HIR/Pasal 308 ayat (2) Rbg/1907 BW bukan merupakan alat bukti dan tidak perlu dipertimbangkan (Mahkamah Agung tgl 15-03-1972 No. 547 K/Sip/1971 tanggal 05-05-1971 No. 803 K/Sip/1970). tapi dalam putusan tanggal 11 November 1959 No. 308 K/Sip/1959 Mahkamah Agung menyatakan bahwa meskipun testimonium de auditu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti langsung namun penggunaaannya tidak dilarang sebagai persangkaan.

Kesaksian Testimonium de Auditu pada Perkara Perdata (Perkawinan)

Apakah kesaksian testimonium de auditu dalam hal seperti ini langsung ditolak mentah-mentah? Diskursus mengenai testimonium de auditu sampai sekarang masih terjadi dikalangan akademik dan kalangan praktisi antara menerima dan menolak testimonium de auditu sebagai alat bukti sehingga berakibat tidak ada standar hukum (law standart) dan upaya unified legal frame work dan unified legal opinion.

Pada umumnya testimonium de auditu tidak diperkenankan karena tidak berhubungan dengan peristiwa yang dialami sendiri, tetapi hakim tetap mempunyai kebebasan untuk memberikan pendapat bahwa keterangan saksi yang diperoleh dari pihak ketiga dapat dianggap sebagai persangkaan.

Pada perkara perdata (terlebih dalam hal perceraian) Penulis lebih cendrung kepada pendapat Yahya Harahap, salah satu legenda pakar hukum perdata Indonesia. Dalam tulisannya beliau berpendapat bahwa:
Pada umumnya sikap para praktisi hukum yang secara otomatis menolak testimonium de auditu sebagai alat bukti tanpa adanya analisis dan pertimbangan yang argumentatif, dengan mengambil contoh Putusan Mahkamah Agung No. 881 K/Pdt/1983 tanggal 18 Agustus 1984 yang menegaskan saksi-saksi yang diajukan penggugat semuanya terdiri dari de auditu sehingga keterangan yang mereka berikan tidak sah sebagai alat bukti, Putusan Mahkamah Agung No. 4057 K/Pdt/1986 tanggal 30 April 1988 pada putusan inipun langsung ditolak dengan alasan para saksi terdiri dari saksi de auditu oleh karena itu tidak memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang sebagai alat bukti, dan Putusan Mahkamah Agung No. 1842 K/Pdt/1984 tanggal 17 Oktober 1985 karena ketiga orang saksi yang diajukan penggugat adalah de auditu sehingga tidak memenuhi syarat sebagai saksi yang memiliki nilai kekuatan pembuktian.
Di sisi lain, jika kita merunut beberapa putusan yang dilahirkan oleh Mahkamah Agung RI, maka kita akan menemukan beberapa hal terkait kesaksian testimonium de auditu, sebagai berikut:
  1. Testimonium de auditu diterima sebagai alat bukti yang berdiri sendiri mencapai batas minimal pembuktian tanpa memerlukan bantuan alat bukti lain jika saksi de auditu itu terdiri dari beberapa orang. Hal tersebut dapat kita temukan pada Putusan Mahkamah Agung No. 239 K/Sip/1973 tanggal 25 November 1975. Pada putusan tersebut, keterangan saksi pada umumnya adalah menurut pesan, namun harus dipertimbangkan dan hampir semua kejadian atau perbuatan hukum yang terjadi pada masa lalu tidak mempunyai surat, tetapi berdasarkan pesan turun-temurun, sedangkan saksi-saksi yang langsung menghadapi perbuatan hukum itu pada masa lalu sudah tidak ada lagi yang hidup sekarang, sehingga dengan demikian pesan turun-temurun itulah yang dapat diharapkan sebagai keterangan dan menurut keterangan dan pengetahuan majelis hakim sendiri pesan-pesan seperti itu oleh masyarakat tertentu pada umumnya secara adat dianggap berlaku dan benar.
  2. Testimonium de auditu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang berdiri sendiri, tetapi dapat menjadi alat bukti persangkaan (vermoeden). Hal ini terdapat pada putusan Mahkamah Agung No. 308 K/Pdt/1959 tanggal 11 November 1959.
  3. Membenarkan testimonium de auditu sebagai alat bukti untuk melengkapi batas minimal unus testis nullus testis (satu orang saksi dinilai bukan saksi) yang diberikan seorang saksi. Hal tersebut dapat kita jumpai pada putusan Mahkamah Agung No. 818 K/ Sip/1983 tanggal 13 Agustus 1984.  
Lantas bagaimana dengan keterangan saksi testimonium de auditu pada perkara perdata yang berhubungan dengan perkawinan? khususnya perkara perceraian? Perkara perceraian adalah perkara yang rumit. Perkara perceraian pada dasarnya adalah perkara personen recht (berhubungan dengan orang), namun pada kondisi tertentu bisa saja memuat unsur personen recht dan zaken recht (kebendaan) sekaligus. Misalnya pada perkara perceraian yang didalamnya terdapat sengketa harta. Pada tataran praktis, jika perkara yang diajukan tersebut memuat ke dua unsur tersebut, maka tidak diperkenankan diajukan secara bersama-sama (kumulasi), melainkan harus diajukan secara terpisah.

Pada tataran zaken recht (kebendaan) memang kesaksian yang bersifat testimonium de auditu banyak yang ditolak mentah-mentah. Lantas bagaimana dengan perkara personen recht (berhubungan dengan orang)? Apakah juga diberlakukan hal yang sama dengan zaken recht?

Persoalan yang jamak terjadi sekarang ini adalah sulitnya menemukan saksi-saksi yang benar-benar melihat dan mendengar langsung dalam hal pembuktian adanya unsur-unsur yang menunjukkan adanya keretakan dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat. Gaya hidup yang individulistis, acuh tak acuh dengan lingkungan sekitar, hidup jauh dari keluarga, dan tenggelam dengan kesibukan masing-masing, membuat sukarnya menemukan saksi yang tidak tergolong kesaksian testimonium de auditu. Keadaan seperti ini menjadi dilema dalam pembuktian perkara perdata yang berhubungan dengan perceraian.

Alasan-alasan klasik yang sering muncul di persidangan adalah tidak semua Penggugat mampu menghadirkan saksi yang  benar-benar melihat dan mendengar secara langsung permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat. Maka berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, Penulis lebih cendrung untuk tidak serta-merta menolak kesaksian testimonium de auditu tanpa terlebih dahulu menelaahnya secara rasional dan objektif. Dalam kata lain, kesaksian testimonium de auditu bisa dijadikan sebagai alat bukti persangkaan dalam perkara perceraian, bahkan dalam kondisi tertentu bisa saja dapat diterima sebagai alat bukti yang berdiri sendiri, tentunya dengan pertimbangan yang matang, yang berpegang kepada unsur keadilan dan unsur kemamfaatan.

*Berbagai sumber

Post a Comment for "Kekuatan Pembuktian Kesaksian Testimonium De Auditu Dalam Perkara Perdata"