Mazhab Fiqh; Kedudukan dan Cara Menyikapinya
Bab fiqih adalah bab yang wasi’/luas, karena saking luasnya, para ulama terdahulu pun berbeda pendapat dalam suatu permasalahan fiqh. Perbedaan pendapat ulama tentang masalah fiqh, terkadang membuat kita (terlebih lagi kalangan awam) menjadi bingung. Kebingungan untuk memilih pendapat yang paling benar, kuat atau pun rajih. Sedangkan fenomena yang terjadi, para ulama yang berselisih pendapat adalah mereka yang 'alim dan tidak diragukan lagi kapabilitas keilmuannya.
Tidak jarang kita keliru dalam menyikapi perbedaan tersebut. Mayoritas awam cenderung mengikuti para pendahulunya dengan fanatik buta dan menyalahkan pendapat yang lainnya, tanpa mempelajari terlebih dahulu sebab-sebab perbedaan pendapat tersebut. Pada akhirnya fanatik buta ini akan bermuara kepada perselisihan dan perpecahan umat.
Selain polemik di atas, kita juga dihadapkan dengan perang pemikiran (brain washing) yang dilontarkan orientalis. Mereka berusaha mengubah hal yang bersifat qath'i (definitif) kepada zhanni. Mengubah hal-hal yang muhkamat dalam al-Qur'an kepada mutasyabihat. Sebagaimana orang yang menentang pengharaman khamr, riba, daging babi dan hal-hal sejenisnya, dengan mengatakan bahwa itu semua tidak haram dengan menggunakan dalil-dalil 'aqlinya. Inilah pendapat yang keliru yang harus diluruskan.
Orientalis gemar menyingkirkan yang jelas dan menonjolkan yang samar. Dalil yang samar itu biasa disebut sebagai ayat-ayat mutasyabihat, sedangkan dalil yang jelas itu biasa disebut sebagai ayat-ayat muhkamat. Allah telah menjelaskan hal ini di dalam firman-Nya,
Ibnu Juraij menjelaskan maksud ungkapan ‘orang-orang yang di dalam hatinya tersimpan penyimpangan’ di dalam ayat ini, “Mereka itu adalah orang-orang munafik.” Hasan al-Bashri berkata, “Mereka itu adalah kaum Khawarij.” Qatadah mengatakan, “Apabila mereka itu bukan Haruriyah (Khawarij) dan Saba’iyah (Syi’ah) maka aku tidak tahu lagi siapakah mereka itu.” al-Baghawi berkata, “Ada pula yang berpendapat bahwa ayat ini mencakup semua ahli bid’ah.”
‘Aisyah radhiyallahu’anha meriwayatkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Terkait dengan permasalahan di atas, ada baiknya kita selalu menambah khazanah keilmuan agar tidak salah kaprah dalam menyikapi perbedaan pendapat yang terjadi seputar permasalahan fiqh. Bagaimana seharusnya menyikapi perbedaan Mazhab? Perbedaan pendapat ulama dalam masalah fiqh? Ada beberapa buku yang dapat kita jadikan rujukan, salah satunya adalah buku karangan Abdullah Hayder berjudul Mazhab Fiqh; Kedudukan dan Cara Menyikapinya.
Buku yang diterbitkan oleh Khalid Ibn Al-Waleed Establishment For Publication & Distribution ini sangat membantu kita dalam melengkapi khazanah keilmuan terkait dengan polemik perbedaan pendapat yang telah diuraikan di atas. Selengkapnya dapat sobat unduh pada link berikut ini, cukup klik di sini Mazhab Fiqh; Kedudukan dan Cara Menyikapinya. Semoga bermamfaat!!
Tidak jarang kita keliru dalam menyikapi perbedaan tersebut. Mayoritas awam cenderung mengikuti para pendahulunya dengan fanatik buta dan menyalahkan pendapat yang lainnya, tanpa mempelajari terlebih dahulu sebab-sebab perbedaan pendapat tersebut. Pada akhirnya fanatik buta ini akan bermuara kepada perselisihan dan perpecahan umat.
Selain polemik di atas, kita juga dihadapkan dengan perang pemikiran (brain washing) yang dilontarkan orientalis. Mereka berusaha mengubah hal yang bersifat qath'i (definitif) kepada zhanni. Mengubah hal-hal yang muhkamat dalam al-Qur'an kepada mutasyabihat. Sebagaimana orang yang menentang pengharaman khamr, riba, daging babi dan hal-hal sejenisnya, dengan mengatakan bahwa itu semua tidak haram dengan menggunakan dalil-dalil 'aqlinya. Inilah pendapat yang keliru yang harus diluruskan.
Orientalis gemar menyingkirkan yang jelas dan menonjolkan yang samar. Dalil yang samar itu biasa disebut sebagai ayat-ayat mutasyabihat, sedangkan dalil yang jelas itu biasa disebut sebagai ayat-ayat muhkamat. Allah telah menjelaskan hal ini di dalam firman-Nya,
“Dialah -Allah- yang telah menurunkan kepadamu Kitab suci, di antaranya ada ayat-ayat yang muhkamat yaitu Ummul Kitab sedangkan yang lain adalah ayat-ayat mutasyabihat. Adapun orang-orang yang di dalam hatinya menyimpan penyimpangan/zaigh maka mereka akan mengikuti ayat yang mutasyabih itu demi menimbulkan fitnah dan ingin menyimpangkan maknanya…” (Qs. Ali Imran: 7)هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ
Ibnu Juraij menjelaskan maksud ungkapan ‘orang-orang yang di dalam hatinya tersimpan penyimpangan’ di dalam ayat ini, “Mereka itu adalah orang-orang munafik.” Hasan al-Bashri berkata, “Mereka itu adalah kaum Khawarij.” Qatadah mengatakan, “Apabila mereka itu bukan Haruriyah (Khawarij) dan Saba’iyah (Syi’ah) maka aku tidak tahu lagi siapakah mereka itu.” al-Baghawi berkata, “Ada pula yang berpendapat bahwa ayat ini mencakup semua ahli bid’ah.”
‘Aisyah radhiyallahu’anha meriwayatkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Apabila kamu melihat orang-orang yang mengikuti ayat-ayat mustasyabihat maka mereka itulah orang-orang yang disebut oleh Allah -di dalam ayat tadi- maka waspadalah kamu dari bahaya mereka.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dll)فَإِذَا رَأَيْتِ الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ فَأُولَئِكِ الَّذِينَ سَمَّى اللَّهُ فَاحْذَرُوهُمْ
Terkait dengan permasalahan di atas, ada baiknya kita selalu menambah khazanah keilmuan agar tidak salah kaprah dalam menyikapi perbedaan pendapat yang terjadi seputar permasalahan fiqh. Bagaimana seharusnya menyikapi perbedaan Mazhab? Perbedaan pendapat ulama dalam masalah fiqh? Ada beberapa buku yang dapat kita jadikan rujukan, salah satunya adalah buku karangan Abdullah Hayder berjudul Mazhab Fiqh; Kedudukan dan Cara Menyikapinya.
Buku yang diterbitkan oleh Khalid Ibn Al-Waleed Establishment For Publication & Distribution ini sangat membantu kita dalam melengkapi khazanah keilmuan terkait dengan polemik perbedaan pendapat yang telah diuraikan di atas. Selengkapnya dapat sobat unduh pada link berikut ini, cukup klik di sini Mazhab Fiqh; Kedudukan dan Cara Menyikapinya. Semoga bermamfaat!!
Post a Comment for "Mazhab Fiqh; Kedudukan dan Cara Menyikapinya"