Berlagak Jadi Pakar Hukum
Ada beberapa istilah-istilah hukum yang sangat populer dan sering digunakan dalam dunia hukum. Beberapa istilah itu mungkin sudah pernah sobat dengar dan ketahui, namun bisa jadi beberapa di antaranya masih asing di telinga kita.
Pada kesempatan kali ini saya posting beberapa istilah hukum yang sering digunakan, jadi sangat aneh rasanya jika kita tidak mengetahuinya. Bisa-bisa kita dicap tidak melek hukum, hehehe.
Nah, ini dia beberapa istilah hukum populer yang sering digunakan dalam dunia persilatan, hehe.
Abus de pouvoir
- Penyalahgunaan kekuasaan oleh instansi pemerintah
Bescikking
- Penetapan, ketetapan
Check and Balance
- Sistem pemerintahan yang memakai perimbangan dalam melaksanakan ajaran Trias Politka.
Detournement de pouvoir
- Kebebasan bertindak pejabat Negara/pemerintah menurut pendapatnya sendiri
Demogogie
- Penghasutan terhadap orang banyak dengan kata kata yang dusta agar orang orang menjadi tertarik
Eksepsi
- Tangkisan, pembelaan yang tidak menyinggung isi surat tuduhan atau gugatan , tetapi semata mata bertujuan supaya pengadilan tidak menerima perkara yang diajukan
Yurisprudensi
- Putusan putusan pengadilan; apabila mengenai sesuatu persoalan sudah ada yurisprudensi yang tetap maka dianggapnya bahwa yurisprudensi itu telah melahirkan sesuatu peraturan hukum yang sama kuatnya dengan undang undang, oleh karena itu maka yurisprudensi juga diangap sebagai sumber hukum.
Nullum delictum, nulla poena sine previae legi poenali
- Tiada tindak pidana dan tiada Hukuman tanpa adanya suatu undang undang (peraturan) pidana terlebih dahulu, {Tidak boleh suatu peraturan pidana berlaku surut}
Obscuur Libel
- Surat gugatan yang tidak jelas sehingga menyebabkan ditolaknya gugatan.
Petitum
- Apa yang diminta oleh Penggugat atau diharapkan diputuskan oleh hakim.
Trias Politica
- Ajaran Montesquieu yang disebut Politik Tiga Serangkai yang terdiri dari Kekuasaan Legislatif [membuat UU] Kekuasaan Eksekutif [melaksanakan UU] Kekuasaan Yudikatif [mengawasi pelaksanaan UU ]
Uitvoerbar bij voorraad
- Pada asasnya suatu putusan pengadilan baru dapat dijalankan apabila putusan itu sudah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Namun pengadilan dapat menyatakan putusannya dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada usaha banding atau kasasi.
Unus testis nullus testis
- Seorang saksi bukan saksi
Verstek
- Putusan yang dijatuhkan, dimana pihak Tergugat tidak pernah hadir di persidangan sejak awal hingga jatuhnya putusan
Niet onvankelijk
- Tidak dapat diterima
Niet onvankelijk Verklaard
- Apabila peristiwa peristiwa sebagai dasar tuntutan tidak membenarkan tuntutan, maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima
Novum
- Sesuatu yang baru, hal yang sebelumnya tidak pernah dikemukakan.
Penafsiran Gramatikal
- Penafsiran ini memberi pengertian kepada undang undang berdasarkan arti kata kata yang dipakai dalam undang undang tersebut sebagaimana lazim diartikan dalam bahasa sehari hari.
Rechtsstaat
- Negara hukum, suatu Negara di mana kedaulatan yang tertinggi terletak pada hukum dan bukan pada kekuasaan Negara atau penguasa.
Staatsblad
- Lembaran Negara, penerbitan resmi dari pemerintah yang memuat perundang undangan yang baru untuk secara resmi diumumkan dan diketahui rakyat-
Supreme Courte
- Mahkamah Agung
Wettelijk
- Menurut undang undang, sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam undang undang
Coup d’etat
- Perebutan kekuasaan dengan kekerasan
Eigenrichting
- Tindakan menghakimi sendiri
Exceptio obscure libelli
- Tangkisan yang berdasarkan kurang tepatnya atau tidak jelasnya surat gugatan
Exeptio Plurium Litis Consortium
- Tangkisan yang berdasarkan tidak semua tergugat dipanggil di hadapan sidang
Exeptio Rei Judicatae
- Tangkisan bahwa telah ada suatu keputusan dengan kekuatan tetap
Herziening
- Peninjauan kembali suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap [perkara pidana] berhubungan dengan ditemukannya fakta fakta baru yang dulu tidak diketahui oleh hakim
Hoger Beroep
- Banding, permohonan supaya perkaranya diperiksa lagi oleh pengadilan yang lebih tinggi
Ius Curia Novit
- Hakim dianggap mengetahui akan hukumnya
Legitima Persona standi in Judicio
- Pada asasnya setiap orang yang merasa mempunyai hak dan ingin menuntut atau mempertahankan haknya, berwenang untuk bertindak selaku pihak, baik tergugat maupun penggugat
Nazegelling
- Pemateraian kembali surat yang semula tidak dibubuhi materai jika akan digunakan di muka sidang pengadilan perdata haruslah dibubuhi dengan materai [pemateraian kemudian]
Post a Comment for "Berlagak Jadi Pakar Hukum"