Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Asas-asas Hukum Acara Perdata dan Penerapannya di Pengadilan Agama

Asas-asas hukum acara perdata
Sebelum kita melangkah lebih jauh kepada asas-asas Hukum Acara Perdata dan penerapannya di Pengadilan Agama, alangkah baiknya kita cermati beberapa definisi asas.
Asas --> Principle --> Basic Truth --> Principle is a fundamental truth.
Asas yang dimaksud di sini adalah Asas Hukum yang melahirkan aturan hukum dan merupakan ratio legis dan peraturan hukum. Asas hukum lebih abstrak daripada peratutan hukum, atau bisa dikatakan Asas Hukum merupakan jantungnya peraturan hukum.

Sebagaimana judul postingan kali ini, berikut akan saya paparkan tentang asas-asas hukum acara perdata yang diterapkan di Pengadilan Agama.
1. Asas Ketuhanan Yang Maha Esa
Sebagaimana dimuat dalam Pasal 57 Undang-undang Nomor 50 tahun 2009 juncto Pasal 3 Undang-undang Nomor 48 tahun 2009. Pada Pasal 57 Ayat (1) dan (2) dijelaskan:
Ayat (1); Peradilan dilakukan DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Ayat (2); Tiap penetapan dan putusan dimulai dengan kalimat BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
diikuti dengan DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.

2. Asas Kebebasan
Asas ini termaktub dalam Pasal 24 Undang-undang Dasar 1945 juncto Pasal 1 Undang-undang Nomor 48 tahun 2009; "Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia."

3. Asas Menunggu
Ada beberapa istilah terkait asas ini antara lain:
Nemo Judex Sine Actor/Judex Ne Pralebat Ex Officio.
Who Kein Klanger Ist, Ist Kein Richter
.

Kedua istilah di atas mengandung makna sebagai berikut:
Kalau tidak ada penuntutan maka tidak ada Hakim, namun sekali perkara diajukan kepadanya, Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dengan dalih hukum tidak mengaturnya.

Asas ini dapat kita lihat dalam pasal 56 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
Ayat (1); Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan memutusnya.

4. Asas Pasif
Suatu perkara ditentukan oleh para pihak berperkara, Hakim hanya membantu para pencari keadilan (Justiciable) untuk tercapainya keadilan.
Asas ini dapat kita lihat pada Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Ayat (2);Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

5. Asas Sidang Terbuka Untuk Umum
Adapun yang dimaksud dengan terbuka untuk umum adalah:
Terbuka untuk siapa saja yang ingin menghadiri, menyaksikan dan mendengar jalannya sidang tanpa mempersoalkan apakah mereka ada kepentingan atau tidak. Bila sebaliknya, maka seluruh pemeriksaan dan putusannya tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum tetap dan putusan tersebut batal demi hukum, akibatnyaputusan tersebut non executable.
Hal tersebut dapat kita temukan pada Pasal 59 Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

6. Asas Equality
Ada beberapa penjelasan tentang Asas Equality:
Equality before the law: Persamaan hak dan derajat dalam proses pemeriksaan di persidangan.
Equality protection on law: Hak perlindungan yang sama oleh hukum.
Equal justice under the law: Perlakuan sama oleh hukum.

7. Asas Ratio Decidendi atau Basic Reason

Asas ini menuntut setiap putusan yang dikeluarkan Pengadilan harus disertai alasan.
Dalam Pasal 184 ayat (1) HIR juncto Pasal 195 ayat () R.Bg juncto Pasal 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 dijelaskan bahwa setiap putusan harus memiliki elemen-elemen sebagai berikut:
a. Rasional
b. Aktual
c. Mengandung nilai-nilai kemanusian, peradaban, dan kepatutan.

8. Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan
Dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 dapat kita temukan kata-kata Sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Sederhana: Beracara jelas, mudah dipahami, dan tidak berbelit-belit
Cepat: Pemeriksaan cerdas
Biaya Ringan: Diperhitungkan secara logis.

9. Asas Legalitas
Asas ini dapat kita telusuri dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

10. Asas Perdamaian
Jika kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) hadir di persidangan, maka Majelis Hakim dalam setiap kesempatan selalu mengupayakan agar terjadi perdamaian antara para pihak yang berperkara. Hal ini merupakan kandungan pasal 130 HIR / 154 RBg.
 
11. Asas Memberi Bantuan


12. Asas Inter Partes

Asas Inter Partes dapat diartikan bahwa suatu putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan hanya mengikat dan berlaku pada yang diputus saja. Asas ini berlawanan dengan asas Erge Omnes yang dianut oleh negara-negara Anglo Saxon dimana Putusan mengikat dan berlaku pada perkara berikutnya yang memiliki kesamaan.

13. Asas Nemo Judex Indoneus in Propria Causa
Asas ini bermakna "Tidak ada seorang pun dapat menjadi hakim yang baik dalam perkaranya sendiri.

14. Asas Audi at Alteram Partem
Asas ini pada mulanya berarti hendaknya didengar juga pihak yang lain, tetapi dalam perkembangannya dimaknai sebagai; Seorang Hakim harus mendengarkan kedua belah pihak.

15. Asas Unus Testis Nullus Testis
Asas ini secara harfiah berarti satu orang saksi bukanlah saksi, dengan kata lain kesaksian yang diberikan satu orang saksi tidak dapat diterima.

16. Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori
Asas ini sangat populer di kalangan mahasiswa hukum. Asas ini berarti suatu aturan hukum yang lebih tinggi jika bertentangan dengan aturan hukum yang lebih rendah, maka didahulukan yang lebih tinggi hirarkinya.

17. Asas Ultra Petitum Partium
Ultra petitum partium dapat diartikan dengan "Dilarang mengabulkan sesuatu yang tidak diajukan dalam petitum." Aplikasi dari asas ini dapat kita temukan dalam 178 ayat (2) dan (3) HIR, pasal 189 ayat (2) dan (3) R.Bg, dan Rv pasal 50.
Hal ini juga ditegaskan dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 882K/Sip/1974 tanggal 24 April 1976.  Asas Ultra Petitum Partium juga dapat diartikan hakim dilarang mempertimbangkan sesuatu yang menyimpang dari dasar gugatan. Misalnya seperti yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 372K/Sip/1970 tangal 1 September 1971.

18. Asas Legitima Persona Standi in Judicio
Asas ini menegaskan bahwa hanya orang-orang yang memiliki hak atau kewenangan lah yang dapat bertindak selaku pihak dalam suatu perkara di Pengadilan.

19. Asas Nemo Judex Sine Actor
Asas ini bermakna jika tidak ada tuntutan hak, maka tidak ada Hakim.

20. Asas Speedy Administration of Justice
Asas ini diartikan dengan penyelenggaraan hukum acara yang baik menjadi bagian dari tegaknya hukum dan keadilan.

21. Asas Actor Squitur Forum Rei
Asas ini berarti suatu gugatan diajukan di wilayah dimana Tergugat menetap atau bertempat tinggal.

22. Asas Actor Squitur Forum Rei Sitai
Asas ini berarti suatu gugatan diajukan di tempat dimana benda bergerak terletak.

Demikianlah asas-asas hukum acara perdata yang diterapkan di Pengadilan Agama. Pada hakikatnya terdapat beberapa kekhususan dalam penerapan asas-asas tersebut di Pengadilan Agama, insya Allah akan saya paparkan pada artikel tersendiri di lain kesempatan.

*Disadur kembali dari materi pendidikan dan pelatihan calon hakim PPC terpadu tahap II Mahkamah Agung RI
Silakan komentar dan sarannya ya ^_*

6 comments for "Asas-asas Hukum Acara Perdata dan Penerapannya di Pengadilan Agama"

  1. terimakasih dah share. sangat bermanfaat sebagai bahan referensi

    ReplyDelete
    Replies
    1. sama-sama Gan.. terimakasih telah berkunjung ke "rumah" Ane...

      Delete
  2. saya nol besar, sama sekali tidk mengerti tentang hukum. lumayan puyeng juga untuk memahaminya

    ReplyDelete