Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Teknik Penyusunan Berita Acara Sidang

Palu Hukum
Sebagaimana telah dijelaskan pada artikel sebelumnya, bahwa Panitera atau Panitera Pengganti bertugas mencatat semua yang terjadi di persidangan. Sudah barang tentu tidak semua yang terjadi di persidangan dicatat oleh Panitera atau Panitera Pengganti, diperlukan kemampuan untuk memilih dan memilah (filterisasi) peristiwa yang terjadi di persidangan yang berhubungan dengan pokok perkara, oleh karena itu sebelum persidangan Panitera/Panitera Pengganti harus memastikan hal-hal sebagai berikut:
  • Pokok perkara yang sedang disidangkan;
  • Tahapan persidangan, apakah tahap perdamaian, jawab menjawab, pembuktian atau tahap kesimpulan;
  • Memahami peraturan perundang-undangan yang mengatur dalam tahapan yang sedang diperiksa, seperti; Dalam persidangan pemeriksaan saksi yang penting untuk dipahami adalah; hubungan saksi dengan para pihak, apakah saksi mengetahui atau tidak, jika saksi mengetahui, apakah pengetahuan saksi tersebut diterima dari orang lain atau saksi mendengar, melihat sendiri kejadiannya. Jadi yang dicatat oleh Panitera/Panitera Pengganti hal-hal yang berkenaan dengan hal-hal di atas;
  • Harus bisa menulis cepat dengan singkatan (bila tidak menguasai steno);
  • Konsentrasi penuh pada pertanyaan majelis dan jawaban para pihak dan keterangan saksi;
Membuat Berita Acara Persidangan

Suatu berita acara harus minimal memuat hal-hal sebagai berikut:

1. Judul dan nomor perkara.

Judul dan nomor perkara dibuat tanpa garis bawah dan setelah kata nomor tidak ada titik dua. Di bawah nomor perkara ditulis sidang pertama dan untuk BAP sidang berikutnya ditulis sidang lanjutan. Contoh:

                                             BERITA ACARA PERSIDANGAN
                                                 Nomor 0015/Pdt.G/2011/PAJS

                                                           Sidang Pertama


                                           BERITA ACARA SIDANG
                                               Nomor 0345/Pdt.G/2011/PAJS

                                                                 Lanjutan

2. Pengadilan yang memeriksa, tempat, hari, tanggal dan bulan serta tahun persidangan dilaksanakan.

3. Nama, bin, agama, pekerjaan, pendidikan, tempat tinggal dan kedudukan para pihak yang berperkara.

4. Susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti yang menyidangkan perkara tersebut (untuk sidang pertama). Untuk sidang berikutnya cukup ditulis “susunan Majelis Hakim sama dengan persidangan yang lalu”. Apabila terjadi pergantian majelis, maka majelis yang baru tersebut ditulis lengkap, disertai alasan yang menyebabkan terjadinya pergantian Majelis Hakim.

5. Pernyataan sidang dibuka dan terbuka untuk umum.

6. Keterangan hadir atau tidaknya para pihak yang berperkara, kalau hadir apakah dia hadir sendiri atau diwakili oleh kuasanya.

7. Usaha mendamaikan para pihak oleh majelis hakim.

8. Pada sidang pertama para pihak hadir semua, harus dicatat bahwa majelis hakim memerintahkan para pihak untuk mengikuti proses mediasi serta nama mediator yang dipilih para pihak atau ditunjuk oleh majelis hakim.

9. Pernyataan sidang tertutup untuk umum (bagi perkara yang harus tertutup untuk umum).

10. Pembacaan surat gugatan, jawaban, replik dan duplik tersebut oleh majelis bukan oleh para pihak.

11. Dalam hal pemeriksaan bukti surat, maka bukti tersebut diberi kode P.1 dst untuk Penggugat atau T.1 dst untuk Tergugat, jika bukti surat berupa foto kopi harus dicatat bahwa apakah para pihak memperlihatkan aslinya atau tidak, jika diperlihatkan aslinya, maka dicatat pada foto kopi tersebut bahwa foto kopi ini setelah dicocokan, ternyata sesuai dengan aslinya, tanggal pemeriksaan dan diparaf oleh ketua majelis.

Contoh:

              Foto kopi ini setelah dicocokkan
              Ternyata sesuai dengan aslinya
              Medan, 14 Februari 2013

                         Ketua Majelis
         
                                  ttd
                         Harun Lubis, S.H., M.H

Agar memudahkan kinerja, dapat dibuat dalam bentuk stempel yang dipersiapkan di setiap meja sidang.

12. Dalam hal pemeriksaan saksi yang harus dicatat adalah:
  •  Nama, bin/binti, umur, agama, pekerjaan, pendidikan dan tempat tinggal saksi;
  • Hubungan saksi dengan pihak yang berperkara;
  • Apakah saksi disumpah atau tidak dan jika disumpah menurut agama apa, lafadz sumpah ditulis lengkap.
  • Pertanyaan majelis dan jawaban saksi.

13. Pernyataan sidang terbuka untuk umum (bila diawal sidang dinyatakan tertutup untuk umum).

14. Pengumuman penundaan sidang dan dicatat hari, tanggal, bulan dan tahun sidang berikutnya; untuk pihak yang hadir diberitahukan agar hadir pada hari tanggal tersebut dan bagi yang tidak hadir diperintahkan kepada JSP untuk memanggil yang bersangkutan serta menyebutkan pula alasan penundaan tersebut. (contoh : “sidang ditunda sampai dengan hari ……… tanggal ………. Untuk………..”(MENYEBUT TAHAPAN/AGENDA SIDANG BERIKUTNYA).

15. Penandatanganan berita acara.

Berita acara persidangan ditandatangani oleh ketua majelis dan Panitera Pengganti (Pasal 198 R.Bg.). jika Ketua Majelis berhalangan tetap, berita acara ditandatangani oleh Hakim Anggota yang lebih senior, namun jika Panitera Pengganti yang berhalangan, dicatat dalam berita acara sidang dan disebutkan dalam putusan [H. Abdul Manan, Prof. Dr, S.H., S.IP., M.Hum,  Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama, Prenada Media, Jakarta, 2005, hlm. 148.].

Istilah Panitera/Panitera Pengganti dipakai dalam berita acara persidangan, namun demikian ada juga yang berpendapat dengan menyebut “Panitera Sidang”.

Menurut Hensyah Syahlani, Panitera berkewajiban untuk mendampingi Hakim dalam persidangan, namun hal itu tidak mungkin dilakukan oleh Panitera sendiri, oleh karena itu diganti oleh “Panitera Pengganti”. Wakil panitera dan Panitera Muda pun pada hakekatnya adalah seorang Panitera Pengganti, jabatan sebagai Wakil Panitera dan Panitera Muda tidak menghapuskan kedudukan fungsionalnya selaku Panitera Pengganti [H. Hensyah Syahlani, dalam “Peran Hukum Acara Dan Berita Acara Persidangan”, Mimbar Hukum, Nomor 15, tahun V, 1994, hlm. 85.]. Oleh karena itu dalam BAP tetap ditulis “Panitera Pengganti”, bukan Wakil Panitera atau Panitera Muda.

Penutup

Dari beberapa penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa berita acara persidangan memegang peranan yang penting dalam menyelesaikan suatu perkara, khususnya dalam membuat putusan, oleh karena itu sebuah berita acara harus dibuat dengan cermat, sistematis, rapi dan diselesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Manan, Prof. Dr., S.H., S.IP. M. Hum. 2005. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Prenada Media.

AIJA. 2010. International Framework For Court Exellence. Sydney: AIJA Instituts.

Hensyah Syahlani, dalam “Peran Hukum Acara Dan Berita Acara Persidangan”, Mimbar Hukum, nomor 15, tahun V, 1994.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. 1995. Pelatihan Tehnis Yustisial Panitera dan Juru Sita. Jakarta: Proyek Pembinaan Tehnis Yustisial MA-RI.

Marjanne Termorshuizen. 1998. Kamus Hukum Belanda – Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Team Pustaka Phoenix. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Pustaka Phoenix.

Yan Pramadya Puspa. 1977. Kamus Hukum, Bahasa Belanda, Indonesia, Inggris. Semarang: CV Aneka Ilmu.
Silakan komentar dan sarannya ya ^_*

Post a Comment for "Teknik Penyusunan Berita Acara Sidang"